4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Desember 2024 – 11:33 WIB

Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Selain menangkap para tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," tutup Agus. (mcr35/jpnn)
Empat pelaku pencurian di Banyuasin ditangkap polisi setelah beraksi di rumah Eka Saputra di Banyuasin. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap