4 Pelaku Penembakan Pelajar di Tamansari Jadi Tersangka, Sisanya Bagaimana?

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal 354 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penembakan itu terjadi pada Selasa (22/6) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Iver Son Manossoh mengatakan bahwa kejadian bermula saat tengah berada di rumah temannya.
Selanjutnya, korban melihat pelaku tengah minum minuman keras (miras) di depan rumah temannya.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
"Korban menegur pelaku karena minum miras di jalan depan rumah temannya. Pelaku marah dan menembak korban," kata Iver saat dikonfirmasi. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan empat pelaku kasus penembakan terhadap pelajar berinisial MIS, 18, di Jalan Jalan Mangga Besar VI D, Tamansari, Jakarta Barat, sebagai tersangka, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Ada Senjata Laras Panjang & 3 Butir Peluru di Lokasi Sabung Ayam, Siapa Pemiliknya?
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng