4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Ditangkap, Tersangka U Siap-Siap Saja

4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Ditangkap, Tersangka U Siap-Siap Saja
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan

“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai, tetapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.

Kejadian itu, kata Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)

Sebanyak empat pelaku penganiayaan anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News