4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat

4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat memberikan keterangan pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Tangerang. Foto: Azmi Samsul Maarif

"Tim mendapatkan seorang perempuan yang ciri cirinya sama dengan informasi yang di dapatkan, kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap seorang perempuan tersebut serta mencocokkan nomor telepon yang digunakan dan ternyata hasilnya adalah sama dengan yang digunakan oleh pelaku," ungkapnya.

Dari hasil interogasi kepada pelaku pertama, kata Arief, bahwa dirinya mengaku telah melakukan penipuan online dan atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.

Di mana, lanjutnya, salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.

"TM ditangkap di rumahnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH. Dan kami saat ini masih mengejar satu tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini," tuturnya.

Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang kepada pelakunya. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka pura-pura mengecek dan menimbang dengan membawanya ke tepat gudang jasa pengiriman barang tersebut.

Setelah korban memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan kepada tersangka, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu. Adapun kerugian korban mencapai Rp 122,5 juta.

"Namun setelah membawa barang yang akan dikirim, pelaku kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban pun berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, tetapi kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif, tidak dapat dihubungi dan berkomunikasi," katanya.

Polisi menetapkan empat tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang di Kabupaten Tangerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News