4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat

4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat memberikan keterangan pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Tangerang. Foto: Azmi Samsul Maarif

Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," kata dia.(antara/jpnn)

Polisi menetapkan empat tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang di Kabupaten Tangerang, Banten.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News