4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:01 WIB

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat memberikan keterangan pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Tangerang. Foto: Azmi Samsul Maarif
Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," kata dia.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan empat tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang di Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong