4 Pembunuh Bayaran Istri TNI di Semarang Dituntut 18 Tahun Penjara

jpnn.com, SEMARANG -
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD di Semarang, Jawa Tengah, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, Kamis.
Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
Jaksa menyatakan para terdakwa percobaan pembunuhan Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi