4 Pembunuh Bayaran Istri TNI di Semarang Dituntut 18 Tahun Penjara

"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin (suami Rina Wulandari) melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.
Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp 120 juta.(antara/jpnn)
Jaksa menyatakan para terdakwa percobaan pembunuhan Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan