4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?
![4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/22/4-pembunuh-dan-pemerkosa-siswi-sma-divonis-seumur-hidup-pantas-foto-radar-banjarmasinjpnn.jpg)
jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat.
Mereka adalah Suroso (25), Yuda Agung (19), Muhammad Komaruddin alias Danu (33), dan Sarnadi alias Rudi (22).
Sedangkan terdakwa bernama Adrianus Rian Era (39) tidak dihadirkan.
Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, otak pembunuhan dan pemerkosaan ini mengalami gangguan jiwa.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/11) 2016 lalu.
Korbannya kebiadaban mereka adalah FH (16) yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Putusan hakim ini mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Tertekan dan Bingung Motif S Nekat Membunuh Sri Penagih Utang
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Periksa 36 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Semarang