4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?

jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat.
Mereka adalah Suroso (25), Yuda Agung (19), Muhammad Komaruddin alias Danu (33), dan Sarnadi alias Rudi (22).
Sedangkan terdakwa bernama Adrianus Rian Era (39) tidak dihadirkan.
Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, otak pembunuhan dan pemerkosaan ini mengalami gangguan jiwa.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/11) 2016 lalu.
Korbannya kebiadaban mereka adalah FH (16) yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Putusan hakim ini mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya