4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?
jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat.
Mereka adalah Suroso (25), Yuda Agung (19), Muhammad Komaruddin alias Danu (33), dan Sarnadi alias Rudi (22).
Sedangkan terdakwa bernama Adrianus Rian Era (39) tidak dihadirkan.
Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, otak pembunuhan dan pemerkosaan ini mengalami gangguan jiwa.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/11) 2016 lalu.
Korbannya kebiadaban mereka adalah FH (16) yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Putusan hakim ini mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa