4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?

Keempat terdakwa dituntut pidana seumur hidup, denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan dan tindakan berupa kebiri kimia.
Alasan hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan jaksa karena Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi.
Kecuali, pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang yang disita sebelumnya.
Sidang putusan juga dihadiri orang tua dan keluarga korban.
Rahman (43), paman korban mengaku menerima putusan hakim tersebut.
“Kalau keinginan keluarga hukuman mati. Namun, kalau itu sudah menjadi keputusan hakim, keluarga menerima saja,” ujarnya.
Pihak keluarga masih menunggu apakah para terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.
“Kalau mereka banding, kami juga banding. Namun, kami berharap mereka tidak usah banding lagi. Sebab, putusan hakim hari ini (kemarin) sudah pantas untuk mereka terima,” ujarnya. (kry)
Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru