4 Pemerkosa Bocah 13 Tahun di Jakarta Utara Ditangkap, Tak Disangka
jpnn.com, JAKARTA - Empat orang ter duga pelaku pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Mapolres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman mengatakan para pelaku ditangkap pada 6 September 2022 lalu.
"Jadi, pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9).
Febri mengatakan usia para pelaku masih berkisar 12-14 tahun.
Saat ini, empat pelaku ditempatkan di Rumah Aman Cipayung, Jakarta Timur.
Hal itu berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Empat orang anak ini sudah dititip ke Rumah Aman Cipayung. Jadi, prosesnya sudah ditangani sama PPA Polres Jakarta Utara," kata Febri.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengacara kondang Hotman Paris mendapat pengaduan dari seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Empat orang yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Banjir Rob Menggenangi 6 RT di Marunda dan Pluit Jakarta Utara
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara