4 Pemuda Dikawal Polisi Bersenjata, Siapa Mereka?
Berbekal dari rekaman CCTV, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga menjadi pelaku perusakan.
Para pelaku berinisial ZR alias Z, MDA, J alias M, dan AD alias W. Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan dan diancam kurungan selama lima tahun enam bulan.
Pelaku berinsial Z mengaku tidak tahu-menahu soal kasus penarikan kendaraan. Hanya saja, dia berkilah hanya diajak oleh anggota lainnya untuk menyerang kantor yang berada di kawasan Tajur tersebut.
“Diajak nyerang. Padahal saya enggak kenal sama yang mobilnya ditahan, tapi karena diajak, ya ikut saja,” akunya.
Z mengaku menyesal dan berencana akan keluar dari ormas setelah keluar penjara nanti.
Z mengaku harus meninggalkan empat orang anak bersama istrinya selama dia menjalani hukuman.
“Menyesal, keluar penjara nanti mau tobat, mau kerja benar,” ujarnya. (ded/radarbogor)
Tersangka Z harus meninggalkan empat orang anak bersama istrinya selama dia menjalani hukuman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- BSI Bangun Gedung Berkonsep Ramah Lingkungan di Bogor
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Presidium PNI Jan S Maringka Bersama 19 Ormas Resmi Bergabung di FORMAS
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh