4 Pemuda Ini Nekat Bunuh Mitudin Demi Kuasai Harta, Ternyata Dapatnya Cuma Sebegini
Jumat, 22 Mei 2020 – 22:04 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di Semarang, Jumat. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Empat pemuda pelaku pembunuhan terhadap Mitudin, 39, pada akhir 2019 lalu akhirnya ditangkap jajaran di Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Banjir Merendam Rel, Kereta Semarang-Surabaya Lumpuh Total