4 Pemuda Ini Nekat Bunuh Mitudin Demi Kuasai Harta, Ternyata Dapatnya Cuma Sebegini
Jumat, 22 Mei 2020 – 22:04 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di Semarang, Jumat. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Empat pemuda pelaku pembunuhan terhadap Mitudin, 39, pada akhir 2019 lalu akhirnya ditangkap jajaran di Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya