4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi
Selasa, 10 Januari 2023 – 07:25 WIB
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang dipasang di setiap desa di daerah itu.
Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan.
Dia menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Polisi menangkap empat penambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO