4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan telah menangkap penambang pasir ilegal di Kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo, Kabupaten Kupang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Polres Kupang melakukan penyelidikan di lokasi tambang.
"Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal. Empat orang tersangka itu adalah, YN, MT, SB, dan LAB," kata AKBP Aldinan.
Kapolres Kupang melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kepolisian Polres Kupang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tim dari Polres Kupang membuntuti dan menghentikan dumtruck yang mengangkut pasir ilegal tersebut. Dumtruck pengangkut pasir itu lalu dibawa ke Polres Kupang.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang pasir ilegal tersebut.
Kapolres Aldinan menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir ilegal.
Polres Kupang juga mengamankan satu unit dumtruck beserta pasir yang diangkut dan sekop yang digunakan untuk menambang pasir.
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua