4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan telah menangkap penambang pasir ilegal di Kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo, Kabupaten Kupang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Polres Kupang melakukan penyelidikan di lokasi tambang.
"Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal. Empat orang tersangka itu adalah, YN, MT, SB, dan LAB," kata AKBP Aldinan.
Kapolres Kupang melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kepolisian Polres Kupang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tim dari Polres Kupang membuntuti dan menghentikan dumtruck yang mengangkut pasir ilegal tersebut. Dumtruck pengangkut pasir itu lalu dibawa ke Polres Kupang.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang pasir ilegal tersebut.
Kapolres Aldinan menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir ilegal.
Polres Kupang juga mengamankan satu unit dumtruck beserta pasir yang diangkut dan sekop yang digunakan untuk menambang pasir.
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!