4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan telah menangkap penambang pasir ilegal di Kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo, Kabupaten Kupang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Polres Kupang melakukan penyelidikan di lokasi tambang.
"Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal. Empat orang tersangka itu adalah, YN, MT, SB, dan LAB," kata AKBP Aldinan.
Kapolres Kupang melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kepolisian Polres Kupang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tim dari Polres Kupang membuntuti dan menghentikan dumtruck yang mengangkut pasir ilegal tersebut. Dumtruck pengangkut pasir itu lalu dibawa ke Polres Kupang.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang pasir ilegal tersebut.
Kapolres Aldinan menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir ilegal.
Polres Kupang juga mengamankan satu unit dumtruck beserta pasir yang diangkut dan sekop yang digunakan untuk menambang pasir.
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi