4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
Senin, 31 Januari 2022 – 23:35 WIB
"Selanjutnya, berkas perkara dari kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan sekarang sudah P21," tutur AKBP Aldinan.
Pemberkasan perkara ini bisa cukup lama karena diperlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kapolres Kupang juga menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasir dan Pulau-Pulau Kecil, junto UU tentang Minerba pada pasal 158 UU No. 33 Tahun 2020.
"Oleh karena itu siapapun oknum yang melakukan penambangan ilegal akan kita tindak tegas," kata AKBP Aldinan. (mcr2/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!