4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka

4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
Sebanyal 4 penambang pasir ilegal telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Selanjutnya, berkas perkara dari kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan sekarang sudah P21," tutur AKBP Aldinan.

Pemberkasan perkara ini bisa cukup lama karena diperlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup.

Kapolres Kupang juga menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasir dan Pulau-Pulau Kecil, junto UU tentang Minerba pada pasal 158 UU No. 33 Tahun 2020.

"Oleh karena itu siapapun oknum yang melakukan penambangan ilegal akan kita tindak tegas," kata AKBP Aldinan. (mcr2/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.


Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News