4 Pencuri Solar di Ende Terancam 6 Tahun Penjara, Rasain!
jpnn.com, ENDE - Empat pencuri bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak di Ende, terancam enam tahun penjara.
"Denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Kasar Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman saat dihubungi dari Kupang, Selasa.
Ancaman hukuman dan denda itu diatur dalam paragraf 5 pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ialah WDS dan AL yang merupakan sopir truk tangki, AY (rekan tersangka AL), dan UN (mantan karyawan PT Nirmala Cahaya Agung).
Yance mengatakan para tersangka ditangkap jajarannya pada Senin (10/10), setelah ada laporan dari penyalur BBM yang merasa dirugikan oleh perbuatan para pelaku.
Hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu telah melakukan aktivitas pencurian BBM subsidi sejak 2020.
Aksi mereka baru terungkap dan ketahuan pada Jumat (7/10), saat para tersangka kembali melakukan aksinya.
Modus yang digunakan para tersangka ialah dengan mengisi BBM subsidi pada mobil tangki sebanyak 10 ribu liter dengan perintah pendistribusian ke Kapal Motor Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Empat pencuri bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak di Ende, terancam enam tahun penjara.
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Eddy: Penundaan Pemberlakuan Pembatasan BBM Subsidi Menjaga Daya Beli Masyarakat
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..