4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika
jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Barang haram itu diduga didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal di Jayapura, Papua, Sabtu (24/7).
Menurut Kamal, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur.
Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kamal menjelaskan, para terduga pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37) di Jalan Yos Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, ujar dia, diketahui bahwa sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri, AD (5) alias Armin, dan istrinya, RR (32) alias Uya, yang bermukim di Jalan Kartini.
Polres Timika, Polda Papua, menangkap empat pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dua di antaranya yang ditangkap itu ialah pasangan suami istri.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah