4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika
jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Barang haram itu diduga didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal di Jayapura, Papua, Sabtu (24/7).
Menurut Kamal, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur.
Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kamal menjelaskan, para terduga pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37) di Jalan Yos Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, ujar dia, diketahui bahwa sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri, AD (5) alias Armin, dan istrinya, RR (32) alias Uya, yang bermukim di Jalan Kartini.
Polres Timika, Polda Papua, menangkap empat pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dua di antaranya yang ditangkap itu ialah pasangan suami istri.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri