4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika
jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Barang haram itu diduga didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal di Jayapura, Papua, Sabtu (24/7).
Menurut Kamal, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur.
Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kamal menjelaskan, para terduga pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37) di Jalan Yos Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, ujar dia, diketahui bahwa sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri, AD (5) alias Armin, dan istrinya, RR (32) alias Uya, yang bermukim di Jalan Kartini.
Polres Timika, Polda Papua, menangkap empat pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dua di antaranya yang ditangkap itu ialah pasangan suami istri.
- Akad Nikah Ulang, Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Resmi Jadi Pasutri
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes