4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika
![4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/22/kabid-humas-polda-papua-kombes-ahmad-kamal-antaraevarukdi-32.jpg)
jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Barang haram itu diduga didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal di Jayapura, Papua, Sabtu (24/7).
Menurut Kamal, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur.
Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kamal menjelaskan, para terduga pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37) di Jalan Yos Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, ujar dia, diketahui bahwa sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri, AD (5) alias Armin, dan istrinya, RR (32) alias Uya, yang bermukim di Jalan Kartini.
Polres Timika, Polda Papua, menangkap empat pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dua di antaranya yang ditangkap itu ialah pasangan suami istri.
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat
- Yan Mandenas Minta MBG dan Pendidikan Gratis Jangan Dibenturkan
- Ratusan Pelajar di Wamena Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar