4 Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Gestur Mereka
Rabu, 08 Juni 2022 – 17:48 WIB

Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 570,16 gram ganja dari tangan N.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Sugeng. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu menangkap 4 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka