4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
![4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/12/15/keempat-tersangka-saat-diamankan-di-polsek-su-i-palembang-f-ujcv.jpg)
jpnn.com - PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka yang diringkus itu, yakni Arf (43) warga Lorong Lebak, SR alias R (47) warga Lorong Ogan, Ar (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan JH (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I, Palembang.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di rumah SR.
Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Benar saat penggerebekan, kami mengamankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka SR,” ungkap Tatang, Jumat (15/12).
Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram di rumah SR
“Kami juga mengamankan satu timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, dan satu sedotan air," ungkap Kompol Tatang.
Dia mengatakan keempat tersangka itu merupakan satu jaringan peredaran narkoba. Para tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.
Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Palembang. Keempat tersangka terancam lama di penjara.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung