4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 15 Desember 2023 – 15:40 WIB

Polisi di Palembang menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu. Keempat tersangka sudah diamankan di Polsek SU I Palembang. Foto:Cuci Hati/JPNN.com.
Ada yang bertugas menjemput barang saat tiba di Palembang.
Ada pula yang bertugas mengambil barang.
Selain itu, ada juga bertugas memecah sabu-sabu menjadi paket kecil.
Kemudian, ada juga yang bertugas menjual barang haram tersebut.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 atau 20 tahun penjara," kata Tatang. (mcr35/jpnn)
Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Palembang. Keempat tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta