4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara

4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
Polisi di Palembang menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu. Keempat tersangka sudah diamankan di Polsek SU I Palembang. Foto:Cuci Hati/JPNN.com.

Ada yang bertugas menjemput barang saat tiba di Palembang.

Ada pula yang bertugas mengambil barang.

Selain itu, ada juga bertugas memecah sabu-sabu menjadi paket kecil.

Kemudian, ada juga yang bertugas menjual barang haram tersebut.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 atau 20 tahun penjara," kata Tatang. (mcr35/jpnn)

Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Palembang. Keempat tersangka terancam lama di penjara.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News