4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 15 Desember 2023 – 15:40 WIB
Ada yang bertugas menjemput barang saat tiba di Palembang.
Ada pula yang bertugas mengambil barang.
Selain itu, ada juga bertugas memecah sabu-sabu menjadi paket kecil.
Kemudian, ada juga yang bertugas menjual barang haram tersebut.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 atau 20 tahun penjara," kata Tatang. (mcr35/jpnn)
Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Palembang. Keempat tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini