4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Pernah Membeli Sebaiknya Insaf
jpnn.com, PURWOKERTO - Tak butuh waktu lama, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap empat pengedar narkotika dengan total barang bukti sebanyak 437,89 gram sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan perkara pertama berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli 2022 yang diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.
OK yang merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jateng, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," katanya Edy didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa.
Menurut dia, petugas Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.
Dengan demikian, total sabu-sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoba mencapai 407,83 gram.
"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," kata Kombes Edy.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, OK diketahui memesan atau membeli sabu-sabu tersebut dari RN alias AL (saat ini masih dalam penyelidikan, red) melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika tiga kali.
Polisi sudah tahu yang pernah membeli sabu-sabu dengan keempat orang ini. Sebaiknya bertobat.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati