4 Pengeroyok Ade Armando Masih Buron, Kombes Tubagus: Segera Menyerahkan Diri
Zulpan mengimbau agar para tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik.
"Empat orang masih dikejar, kami imbau kooperatif tidak mempersulit penyidik agar kasus bisa dituntaskan," kata Zulpan.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat hadir di tengah demonstrasi di depan gerbang Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4) sore.
Pantauan di lokasi, Ade Armando tiba-tiba menjadi sasaran amukan sekelompok orang yang berada di lokasi aksi unjuk rasa. Mereka tidak terlihat menggunakan atribut mahasiswa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua mata Ade Armando mengalami bengkak setelah dikeroyok.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Celana Ade Armando juga dilucuti oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab tersebut.(cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengultimatum empat pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando agar segera menyerahkan diri
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Real Count KPU DPR RI: Daftar Caleg PSI Perolehan Suara Wouw, Kejutan Bukan Hanya di Jakarta
- Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY
- Masalah Ade Armando Sangat Serius, Bakal Dipecat PSI?
- Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta
- Ucapan Ade Armando Soal Dinasti Politik Bikin Blunder, Apa Sanksi dari PSI?
- Ade Armando Bikin Blunder, PSI Diberi Waktu 2 Hari untuk Bersikap