4 Pengeroyok Polisi Ditangkap, 4 Lagi Masih Diburu
Jumat, 23 November 2018 – 18:42 WIB
“Para pelaku yang telah diringkus kini terancam tindak pidana di muka Umum bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandas Eka.(dyt/pojokbekasi)
Baca Juga:
Tujuh orang pelaku lain kemudian datang ke TKP dan terjadilah cekcok mulut disertai pemukulan oleh para pelaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Polisi Korban Pengeroyokan Masih Dirawat, 22 Pesilat PSHT Ditangkap
- Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
- 5 Polisi di Jember Dikeroyok Sejumlah Pesilat, Satu Terluka Parah, Pelaku Siap-Siap Saja
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
- 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO