4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Lima pelaku lainnya yakni inisial GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dikejar polisi.
"Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO yang kami lakukan pengejaran," paparnya menyebutkan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, yang mana disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apa pun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib," katanya menambahkan. (antara/jpnn)
4 pengeroyok polisi di Makassar, Sulsel, dibekuk Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Salah satu di antaranya masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar