4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
Keempat tersangka tersebut yakni Dikki Baharudin, Hezron Zadrak Alexander, Hendra Riandhoko dan Sugeng Priyadi.
“Mereka ini terancam hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia menyebutkan para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda, dimana ada yang menjadi penyalur, koordinator,dan perekrut.
Penangkapan tersangka serta para TKI ini disebutkan Sam, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri dengan cara yang tak sah.
"Mereka pergi dengan paspor hijau atau visa kunjung, namun pulangnya ilegal. Makanya kami amankan, karena tak ingin lagi kejadian yang sebelumnya terulang kembali," ucapnya.
Saat ini kata Sam, sudah sekitar satu juta lebih TKI ilegal berada di Malaysia. Dan beberapa sudah mencoba pulang dengan cara ilegal.
"Kami amankan, mencegah mereka pergi," tuturnya.
Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam