4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
Keempat tersangka tersebut yakni Dikki Baharudin, Hezron Zadrak Alexander, Hendra Riandhoko dan Sugeng Priyadi.
“Mereka ini terancam hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia menyebutkan para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda, dimana ada yang menjadi penyalur, koordinator,dan perekrut.
Penangkapan tersangka serta para TKI ini disebutkan Sam, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri dengan cara yang tak sah.
"Mereka pergi dengan paspor hijau atau visa kunjung, namun pulangnya ilegal. Makanya kami amankan, karena tak ingin lagi kejadian yang sebelumnya terulang kembali," ucapnya.
Saat ini kata Sam, sudah sekitar satu juta lebih TKI ilegal berada di Malaysia. Dan beberapa sudah mencoba pulang dengan cara ilegal.
"Kami amankan, mencegah mereka pergi," tuturnya.
Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya