4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
Mengenai penangkapan TKI ilegal ini, Sam mengatakan pada Kamis (12/1), piha kepolisian mendapatkan informasi adanya puluhan TKI dari Surabaya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Atas informasi itu, tim gabungan Polda Kepri bergerak ke Hang Nadim. Sesampai disana, didapati beberapa orang TKI dikoordinir memasuki sebuah minibus.
Polisi tak langsung mengamankan para TKI tersebut. Mobil minibus itu berjalan ke luar bandara, tak berapa jauh dari simpang bandara. Polisi mencegat dan menghentikan laju mobil itu.
"Didapati ada 22 orang TKI dalam mobil itu, dari pemeriksaan kami mereka akan dipekerjakan di Malaysia," ucapnya.
Tak puas sampai disitu saja. Polisi mengembangkan kasus ini, dan mendapatkan informasi adanya penampungan TKI di Ruko Glori View, Batamcenter.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 polisi menuju ke daerah yang disebutkan tersebut. Disana polisi mendapati ada sebanyak 74 orang TKI yang terdiri dari 43 laki-laki dan 31 perempuan.
Modus pemberangkatan TKI ini, hampir sama dengan yang digunakan oleh empat tersangka yang diamankan di dekat Bandara.
"Dan diketahui, mereka ini ternyata masih satu kelompok. Pengelolanya empat orang itu juga," ungkap Sam
Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya