4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka

4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Jumat (13/1). Foto: batampos.jpg

Dari kelompok jaringan Dikki Baharudin ini, didapat informasi juga ada penampungan TKI lainnya yang berada di ruko Valey Park no 5 Batamcenter.

Sekitar pukul 15.30, tim terpadu bergerak ke arah yang ditunjukan komplotan ini. Disana didapat 101 orang TKI yang terdiri dari 43 perempuan dan 58 laki-laki. "Ini juga akan berangkat, dengan cara yang sama," ucap Sam.

Di tempat ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai koordinator TKI ini. Empat orang tersebut yakni Wahab selaku pemilik ruko, Jokowi pengurus TKI di Batam. Dari kedua orang ini didapat nama Arifin sebagai perekrut di Madura dan Yati perekrut di Surabaya.

Saat ini seluruh TKI ditempat di Mapolda Kepri, untuk diminat keterangan. Dari keterangan TKI ke penyidik, mereka harus membayar sekitar Rp 4 juta hingga 7 juta untuk bisa berangkat ke Malaysia.

Keuntungan bisnis TKI ilegal ini, masih tetap mengiurkan. Dimana dari satu TKI, tekong diperkirakan mendapat keuntungan pada kisaran Rp 1 juta. Sehingga penyelundupan TKI diperkirakan masih akan terus terjadi.

Oleh sebab itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencegahan, dengan mengamankan para TKI sebelum berangkat ke luar negeri. "Tentunya, akan giat," ucapnya.

Eko berharap adanya informasi dari masyarakat juga. Karena tempat penampungan TKO yang berpindah-pindah kadang membuat pihak kepolisian kesulitan melacak.

"Kabari saja ke Polsek, Polres atau Polda, tempat-tempat yang dicurigai masyarakat sebagai tempat penampungan TKI. Akan langsung kami tindak," ujarnya.

 Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News