4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
Sabtu, 14 Januari 2017 – 03:15 WIB
Selain mengamankan ratusan TKI. Pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti yakni 24 paspor, 123 KTP, 93 unit ponsel, 22 tiket pesawat maskapai Lion Air, kartu pas bandara atas nama Sugeng, 12 boarding pass, 6 surat keteranga domisili, satu lembar akte lahir dan satu bundel buku nikah. (ska)
Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya