4 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Probolinggo, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 19 November 2022 – 20:24 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melihat barang bukti yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar di Probolinggo, Jumat (18/11/2022). ANTARA/HO-Polres Probolinggo
Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari SW, dan selanjutnya disimpan oleh VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.
"Empat tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi. (antara/jpnn)
4 penimbun BBM bersubsidi jenis Solar ditangkap Polres Probolinggo. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar itu terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman