4 Penusuk Tukang Jamu Ditangkap, 1 Ditembak Polisi

4 Penusuk Tukang Jamu Ditangkap, 1 Ditembak Polisi
Ilustrasi penusukan

Seorang pelaku, RN, merupakan residivis dan baru saja keluar dari rumah tahanan lapas Bulak Kapal. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kub/gob)


Kepolisian akhirnya bisa mengungkap 4 orang penusuk tukang jamu di Jatimelati, Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News