4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka

4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Dalam kasus ini, keempat pelaku diduga melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (mg1/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus impor bawang putih ilegal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News