4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka
Kamis, 31 Mei 2018 – 21:52 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Dalam kasus ini, keempat pelaku diduga melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (mg1/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus impor bawang putih ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar