4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka
Kamis, 31 Mei 2018 – 21:52 WIB
Dalam kasus ini, keempat pelaku diduga melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (mg1/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus impor bawang putih ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan