4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus
Kamis, 11 Juli 2019 – 20:17 WIB

Ekspose kasus penangkapan komplotan perampok di halaman kantor Dirreskrimum Polda Sumut. Foto: pojoksatu
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara. “Ini kasus pencurian disertai kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun,” ungkap Donald. (cr-2/nin)
Jajaran Polda Sumut berhasil meringkus empat perampok bermodus ngaku anggota polisi dan tuduh korban sebagai bandar narkoba berhasil diringkus.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta