4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara

Setelah melakukan aksi perampokan tersebut, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar.
Para pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 55 juta, sejumlah perhiasan emas dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta. Tergantung peran masing-masing.
"Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah selotip atau pita perekat berukuran besar yang dipergunakan untuk mengikat korban.
Kemudian, ada uang tunai sebesar Rp 2 juta dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk menjalankan aksi perampokan.(ant/jpnn)
Inilah empat dari enam perampok di Malang yang ditangkap polisi. Mereka terancam lama di penjara. Begini kronologi perampokan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf