4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi
Senin, 27 Maret 2023 – 16:38 WIB

Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)
4 perampok spesialis minimarket digulung polisi. Mereka kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman