4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi
Senin, 27 Maret 2023 – 16:38 WIB

Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)
4 perampok spesialis minimarket digulung polisi. Mereka kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok