4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional
Selasa, 18 Juli 2023 – 10:29 WIB

Salah seorang tersangka TPPO saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (17/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 dan KTP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap empat perempuan yang terlibat dalam jaringan TPPO internasional.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Pemotor Tewas Terlindas Truk setelah Menyalip dari Kiri di Jalan Menikung
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak