4 Pernyataan Penting BKN soal NIP, Penerbitan SK, Bikin Senang Seluruh CPNS & Calon PPPK 

4 Pernyataan Penting BKN soal NIP, Penerbitan SK, Bikin Senang Seluruh CPNS & Calon PPPK 
Ada 4 pernyataan BKN soal NIP, penerbitan SK yang mungkin bisa membuat CPNS, PPPK guru dan nonguru senang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.

3. First come-first serve

Satya Pratama menyatakan dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajaran BKN menerapkan prinsip first come-first serve. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.

Prosesnya kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit.

4. Pasti diangkat menjadi ASN

Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.

Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan oleh Instansi, maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.

"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya.

Dia menegaskan, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN. (esy/jpnn)

 

Ada 4 pernyataan BKN soal NIP, penerbitan SK yang mungkin bisa membuat CPNS, PPPK guru dan nonguru senang, apakah itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News