4 Perwira yang Dipecat Mengajukan Memori Banding, Polri Lakukan Langkah Ini
KKEP Banding menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.
Menurut Poengky, dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar.
Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama, bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah.
Apalagi, lanjut dia, jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.
“Akan tetapi, jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah, maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," kata Poengky.
Dia mengatakan keempat pelanggar yang memohon banding tersebut sudah pernah mengikuti sekolah pimpinan (sespim), telah dibentuk jiwa kepemimpinannya, sehingga argumentasi mereka di bawah perintah dan korban tidak bisa dijadikan alasan.
"Perbuatan yang mereka lakukan berupa obstruction of justice sangat fatal, menjadikan proses lidik sidik kasus ini menyesatkan. Hal ini mencoreng nama baik institusi," kata Poengky. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polri menerima memori banding yang diajukan empat perwira yang dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Begini langkah Polri selanjutnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas