4 Pesan MUI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan pesan untuk masyarakat jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6).
Zainut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengucapkan syukur karena proses persidangan di MK berjalan lancar, tertib dan aman. Masyarakat diminta untuk menerima putusan MK dengan legawa.
"Alhamdulillah proses sidangnya berjalan lancar dan tidak ada kisruh. Mudah-mudahan kondisi ini berlangsung terus hingga penetapan nanti," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Aksi Super Damai PA 212 Desak MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf
MUI menyampaikan empat pesan jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019:
1. MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat.
2. MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional. Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT.
3. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih; hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menyampaikan empat pesan jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang