4 Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah melakukan perbuatan korupsi.
Mereka dianggap telah menyelewengkan dana PT Waskita Beton yang merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Anugrianto.
Surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan oleh JPU dari Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Atas perbuatannya, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Mereka dianggap telah menyelewengkan dana PT Waskita Beton yang merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan