4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan untuk membahas kemajuan perundingan antara pemerintah dan Freeport, Selasa (4/6).
Salah satu pokok bahasan adalah kewajiban Freeport mematuhi ketentuan perpajakan yang berubah-ubah (prevailing) apabila memilih status izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kewajiban itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam UU tersebut, seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan IUP/IUPK adalah prevailing atau dinamis mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku.
’’Artinya, kami akan menghitung berdasar kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini,’’ papar Menkeu Sri Mulyani.
Hingga saat ini, Freeport bersikukuh meminta sistem perpajakan statis atau nail down.
Artinya, pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat kontrak ditandatangani atau izin diberikan.
Menurut Ani, sapaan akrab Sri, tim perunding yang dipimpin Menteri ESDM Ignasius Jonan masih memfinalkan empat poin dalam negosiasi jangka panjang dengan Freeport.
Sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan untuk membahas kemajuan perundingan antara pemerintah dan Freeport, Selasa (4/6).
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Nyali Besar
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah