4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport

4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

Hanya, pemerintah menyadari bahwa opsi itu sesuai dengan UU Minerba yang menyebutkan perpanjangan bisa dilakukan dua kali sepuluh tahun.

Artinya, bila memang perpanjangan izin operasional bisa diberikan setelah 2021, evaluasi perpanjangan izin dilakukan kembali pada 2031.

Namun, jika Freeport memilih tetap tunduk di bawah rezim IUPK, perusahaan tersebut wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah juga menegaskan untuk mengevaluasi izin yang diberikan secara berkala tiap enam bulan.

Evaluasi itu bertujuan melihat progres pembangunan smelter oleh Freeport.

Jika dalam waktu enam bulan hingga berakhirnya izin IUPK yang diberikan Freeport tidak juga membangun smelter, pemerintah akan mencabut izin ekspor.

’’Smelter harus selesai dalam lima tahun ke depan,’’ tegasnya. (ken/c22/noe)


Sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan untuk membahas kemajuan perundingan antara pemerintah dan Freeport, Selasa (4/6).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News