4 Poin Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2020
jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini ada wabah Covid-19 sehingga mengubah sebagian besar mekanisme PPDB.
Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada empat poin penting dalam proses PPDB 2020 sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang membedakan dengan Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019.
1. Jalur
- Zonasi dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, paling sedikit 50 persen. Sebelumnya (Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019), paling sedikit 80 persen
- Afirmasi paling sedikit 15 persen. Sebelumnya paling banyak 15 persen
- Pindah tugas ortu/wali maksimal 5 persen. Sebelumnya maksimal 5 persen
- Prestasi, sisa kuota dari ketiga jalur. Sebelumnya tidak diatur
2.Tahapan pelaksanaan PPDB
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan terbuka. Paling lambat Minggu pertama bulan Mei. Sebelumnya tidak diatur jadwal pengumuman pendaftaran.
- Pendaftaran, seleksi, pengumuman, daftar ulang tidak ada perubahan.
3. Mekanisme daring (pendaftaran PPDB)
- Tanggung jawab pemda. Sebelumnya belum ada aturan khusus sehingga dilakukan oleh sekolah.
Ada empat poin penting dalam proses PPDB 2020 sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang membedakan dengan Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng
- PPDB Kota Bogor Kondusif, Kinerja Disdik Diapresiasi