4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 03:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN
Empat poin kesepahaman antara DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja:
1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
DPR dan Serikat Pekerja/Buruh bertemu dan mencapai kesepahaman soal RUU Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom