4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024

4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktum ke-20.

2. Tahun Terakhir Penataan Honorer

Kepala BKN mengatakan, penataan honorer dituntaskan tahun ini.

Berikut ini 4 poin penting instruksi dari Kepala BKN Zudan Arif, ada soal nasib honorer database BKN gagal seleksi CPNS dan PPPK 2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News