4 Poin Penting Pernyataan Otto Hasibuan Kasus Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Prof Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Otto mendatangi Bareskrim, Sabtu (1/8), guna menemui Djoko Tjandra yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.
Namun tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.
Berikut ini poin-poin pneting pernyataan Otto yang disampaikan secara tertulis, Sabtu.
1. Otto mempertanyakan eksekusi pemenjaraan terhadap Djoko Tjandra.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto.
2. Menurut Otto Hasibuan, selama ini (sebelum ditangkap), Djoko Tjandra bukan buron.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.
Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra, langsung menyampaikan pernyataan mengejutkan.
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Ratusan Calon Advokat Ikuti PKPA DPC Peradi Jakbar Bersama Universitas Al Azhar