4 Poin Pernyataan Ketum PGRI soal Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru, Tegas

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan terkait penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Berikut beberapa poin penting pernyataan Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Minggu (29/8).
1. PB PGRI Heran Ayat terkait TPG Hilang
Unifah mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) ke dalam materi RUU Sisdiknas.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Prof Unifah Rosyidi.
2. Tunjangan Dosen juga Hilang?
Prof Unifah menyatakan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " kata perempuan kelahiran 5 April 1962 itu.
Dia mengatakan guru dan dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah.
“Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air, tetapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan.”
Berikut ini 4 poin penting pernyataan Ketum PGRI Prof Unifah Rosyidi terkait penghapusan ayat soal tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas