4 Poin Pernyataan Ketum PGRI soal Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru, Tegas

4 Poin Pernyataan Ketum PGRI soal Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru, Tegas
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan soal penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Ilustrasi Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

“Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " kata perempuan kelahiran Cirebon, Jawa Barat, itu.

3. Penyusunan RUU Sisdiknas Jangan Diam-diam

Prof Unifah menyatakan bahwa penghapusan pasal tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya menegaskan.

4. Pembahasan RUU Sisdiknas Jangan Terburu-buru

Unifah meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi,.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2022 ini.

Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (antara/jpnn)

Berikut ini 4 poin penting pernyataan Ketum PGRI Prof Unifah Rosyidi terkait penghapusan ayat soal tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News