4 Poin Pernyataan Ketum PGRI soal Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru, Tegas
“Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " kata perempuan kelahiran Cirebon, Jawa Barat, itu.
3. Penyusunan RUU Sisdiknas Jangan Diam-diam
Prof Unifah menyatakan bahwa penghapusan pasal tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.
"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya menegaskan.
4. Pembahasan RUU Sisdiknas Jangan Terburu-buru
Unifah meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi,.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2022 ini.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (antara/jpnn)
Berikut ini 4 poin penting pernyataan Ketum PGRI Prof Unifah Rosyidi terkait penghapusan ayat soal tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas