4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto (Setnov) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) pada sidang Rabu (20/12).
Keberatan tersebut dapat menghambat upaya penuntutan mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Sebab, bila majelis hakim menerima eksepsi, Setnov bisa saja bebas dari tahanan KPK. Itu menyusul kewenangan penahanan menjadi milik hakim.
Pun, sidang dugaan mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu bisa tidak dilanjutkan untuk sementara atau terjadi putusan sela.
Setidaknya ada empat poin penting dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Setnov itu.
Secara umum menganggap surat dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Maqdir Ismail Sebut Ganjar-Mahfud Punya Kualitas yang Dibutuhkan sebagai Pemimpin
- Maqdir Ismail Ungkap Alasan Maju Jadi Caleg DPR RI: Hukum Belum Menjadi Panglima
- Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan
- Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum