4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK
Kamis, 21 Desember 2017 – 08:07 WIB
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
Serangan Balik Setnov
Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dinilai kubu Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi syarat formil dan materiil KUHAP. Berikut poin-poin yang dipersoalkan.
1. Surat dakwaan yang dibuat berdasar berkas perkara penyidikan yang tidak sah
Mengacu putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 29 September yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah
2. Kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti
Irman dan Sugiharto: Rp 1,327 triliun
Andi Narogong: Rp 1,177 triliun
Setya Novanto: Rp 1,303 triliun
Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum