4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK
Kamis, 21 Desember 2017 – 08:07 WIB
Serangan Balik Setnov
Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dinilai kubu Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi syarat formil dan materiil KUHAP. Berikut poin-poin yang dipersoalkan.
1. Surat dakwaan yang dibuat berdasar berkas perkara penyidikan yang tidak sah
Mengacu putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 29 September yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah
2. Kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti
Irman dan Sugiharto: Rp 1,327 triliun
Andi Narogong: Rp 1,177 triliun
Setya Novanto: Rp 1,303 triliun
Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
BERITA TERKAIT
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Maqdir Ismail Sebut Ganjar-Mahfud Punya Kualitas yang Dibutuhkan sebagai Pemimpin
- Maqdir Ismail Ungkap Alasan Maju Jadi Caleg DPR RI: Hukum Belum Menjadi Panglima
- Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan
- Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum