4 Polisi Makassar Ditahan
Terkait Penyerangan Sekretariat HMI
Jumat, 05 Maret 2010 – 20:24 WIB
4 Polisi Makassar Ditahan
JAKARTA—Empat personil Polwiltabes Makassar, yang diduga terlibat penyerangan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar, kini ditahan. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Jumat (5/3) malam, menyebut dari empat personel itu, seorang diantaranya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88. ‘’Sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan (mereka),’’ ujar Edward Aritonang di Pressroom, Bareskrim. Empat personil itu berpangkat di bawah perwira dengan pangkat tertinggi Adjun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Nantinya para personel polisi itu akan diproses sesuai kesalahan mereka masing-masing. Namun demikian, para mahasiswa yang juga melakukan perusakan terhadap sejumlah pos polisi di Kota Angin Mamiri itu, juga akan diproses akibat ulah brutal mereka.
Baca Juga:
‘’Kami sudah mengantongi, ada sejumlah nama yang melakukan pengerusakan,’’ tambahnya. Nantinya para mahasiswa yang terlibat pengerusakan itu, akan diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai bukti yang ada,” ujarnya.
Baca Juga:
Edward membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut polisi sengaja memperalat masyarakat untuk menyerang balik mahasiswa. Menurutnya, itu merupakan respon sepontan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi mahasiswa itu. ‘’Itu sama sekali tidak benar,’’ tambahnya.
JAKARTA—Empat personil Polwiltabes Makassar, yang diduga terlibat penyerangan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar, kini ditahan.
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP